PERATURAN AKADEMIK


PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

  1. Beban Studi
    Beban studi mahasiswa Tingkat Persiapan Bersama selama satu tahun sebanyak 48 SKS yang dibagi menjadi dua semester. Beban studi tersebut berupa paket mata kuliah yang sama untuk seluruh mahasiswa.
    Beban studi lebih lanjut ditentukan oleh indeks prestasi kumulatif (IPK).
  • Masa Studi
    Masa studi maksimum 6 semester dan waktu cuti akademik tidak diperhitungkan dalam penentuan batas waktu studi.
    Waktu Cuti dapat dilakukan setelah melewati perkuliahaan 1 semester

  • Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP)
    1. Tiap Mahasiswa wajib membayar UANG KULIAH pada waktu yang telah ditentukan.
    2. SPP terdiri dari 2 komponen yaitu : Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan (BPMP) dan Biaya Penyelenggaraan Mata Kuliah (BPMK).
    3. Jumlah uang SPP ditetapkan dengan Keputusan Direktur AMIK Medicom.
    4. Mahasiswa yang sedang menjalani cuti akademik wajib membayar BPMP.
    5. Mahasiswa yang tidak membayar SPP sampai batas waktu yang ditentukan dikenai sanksi non aktif dan atau pemutusan pelayanan administrasi.
    6. Sanksi akademik dapat berupa kehilangan hak mengikuti perkuliahan, pengguguran perolehan SKS pada semester bersangkutan, penangguhan kelulusan, pemutusan studi sementara (skorsing) atau dikeluarkan dari AMIK Medicom dengan Keputusan AMIK Medicom.
    7. Pemutusan pelayanan administrasi ialah kehilangan hak untuk memperoleh semua jenis pelayanan yang berkaitan dengan akademik dan kemahasiswaan.
  • Cuti Akademik
    1. Alasan Cuti Akademik yang dapat diterima antara lain adalah :
      • faktor kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa mahasiswa yang bersangkutan harus istirahat efektif selama satu semester atau lebih. Jika dipandang perlu, Pembantu Direktur-I dapat meminta pendapat pada dokter yang ditunjuk AMIK Medicom
      • faktor lain yang dapat dipertimbangkan untuk memperoleh cuti akademik yang diperkuat dengan surat keterangan atau rekomendasi dari pejabat yang berwenang dan atau orang tua/wali mahasiswa.
    1. Cuti akademik diberikan kepada mahasiswa oleh Pembantu Direktur-I AMIK Medicom berdasarkan permohonan tertulis.
    2. Surat permohonan cuti akademik harus dilampiri dengan : (1) fotokopi kartu mahasiswa, (2) tanda bukti pembayaran BPMP semester berjalan, (3) bukti pendukung alasan permohonan cuti akademik, dan (4) surat pertimbangan dari Konselor.
    3. Permohonan cuti akademik hanya akan dipertimbangkan apabila diajukan selambat-lambatnya satu bulan setelah perkuliahan berjalan.
    4. Cuti akademik berlaku untuk dua semester, dan selama mengikuti pendidikan di AMIK Medicom hanya diberikan paling lama empat semester. Mahasiswa yang dalam status cuti akademik berkewajiban melakukan pendaftaran ulang, dan harus membayar SPP sebesar 25 persen dari beban SPP yang berlaku untuknya.
    5. Cuti akademik tidak boleh lebih dari dua semester berturut-turut. Mahasiswa yang dalam status cuti akademik berkewajiban melakukan pendaftaran ulang, dan harus membayar BPMP. Jika pembayaran BPMP tidak dilakukan maka status cuti akademiknya gugur dan berubah menjadi status mahasiswa tidak aktif.
    6. Setelah menjalani cuti akademik mahasiswa dinyatakan aktif kembali apabila mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pembantu Direktur-I dengan melampirkan surat izin cuti akademik dan pelunasan BPMP-nya.
    7. Surat permohonan aktif kembali diajukan satu bulan sebelum awal semester yang akan berjalan.
    8. Surat cuti akademik dan surat pengaktifan kembali diterbitkan oleh Pembantu Direktur-I dengan tembusan kepada Rektor dan Direktur Administrasi dan Jaminan Mutu Pendidikan (DAJMP).
    9. BPMP yang disebutkan pada butir 4 di atas harus dibayarkan ke Direktorat Administrasi dan Jaminan Mutu Pendidikan pada jadwal pembayaran SPP yang ditentukan.
    10. SPP penuh yang sudah dibayar yang termasuk dalam masa cuti akademik tidak dapat diminta kembali.
    11. Sanksi Cuti Akademik(1) Bilamana batas waktu cuti akademik telah habis dan mahasiswa yang bersangkutan tidak mengajukan permohonan aktif kembali, maka semester atau tahun akademik berikutnya diperhitungkan dalam masa studi dan dikenakan kewajiban membayar SPP penuh.(2) Apabila mahasiswa yang bersangkutan tidak mengajukan permohonan aktif kembali sampai dua semester berikutnya, maka mahasiswa tersebut dinyatakan mengundurkan diri dan dikeluarkan dari AMIK Medicom.
    12. Seluruh nilai yang sempat diperoleh dalam periode cuti akademik menjadi batal.
    1. Pengunduran diri
      1. Permohonan pengunduran diri mahasiswa baru yang baru mendaftar ulang disampaikan secara tertulis ke Direktur melalui Pembantu Direktur-Idengan menyertakan alasan-alasan dan bukti pembayaran biaya yang telah ditentukan dan Kartu Mahasiswa serta kartu keanggotaan lainnya yang terkait dengan status sebagai mahasiswa AMIK Medicom.
      2. Permohonan pengunduran diri mahasiswa reguler disampaikan secara tertulis kepada Direktur melalui Pembantu Direktur-I oleh yang bersangkutan atas sepengetahuan orang tua/wali dengan menyertakan alasan-alasan pengunduran diri tersebut dilampirkan Kartu Mahasiswa (asli).
      3. Pembantu Direktur-I akan mengeluarkan Surat Persetujuan pengunduran diri untuk yang bersangkutan yang selanjutnya disampaikan bersama KTM yang bersangkutan dan mengusulkan ke Rektor AMIK Medicom untuk selanjutnya ditetapkan dengan SK Direktur.
      4. Selama proses penerbitan SK Direktur yang bersangkutan tidak berhak mendapatkan pelayanan administrasi dan akademik serta memanfaatkan fasilitas AMIK Medicom.