Beban Studi
Beban studi mahasiswa Tingkat Persiapan Bersama selama satu tahun sebanyak 48 SKS yang dibagi menjadi
dua semester. Beban studi tersebut berupa paket mata kuliah yang sama untuk seluruh mahasiswa.
Beban studi lebih lanjut ditentukan oleh indeks prestasi kumulatif (IPK).
Masa Studi Masa studi maksimum 6 semester dan waktu cuti akademik tidak diperhitungkan dalam penentuan batas
waktu studi.
Waktu Cuti dapat dilakukan setelah melewati perkuliahaan 1 semester
Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP)
Tiap Mahasiswa wajib membayar UANG KULIAH pada waktu yang telah ditentukan.
SPP terdiri dari 2 komponen yaitu : Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan (BPMP) dan Biaya
Penyelenggaraan Mata Kuliah (BPMK).
Jumlah uang SPP ditetapkan dengan Keputusan Direktur AMIK Medicom.
Mahasiswa yang sedang menjalani cuti akademik wajib membayar BPMP.
Mahasiswa yang tidak membayar SPP sampai batas waktu yang ditentukan dikenai sanksi non aktif dan
atau pemutusan pelayanan administrasi.
Sanksi akademik dapat berupa kehilangan hak mengikuti perkuliahan, pengguguran perolehan SKS pada
semester bersangkutan, penangguhan kelulusan, pemutusan studi sementara (skorsing) atau dikeluarkan
dari AMIK Medicom dengan Keputusan AMIK Medicom.
Pemutusan pelayanan administrasi ialah kehilangan hak untuk memperoleh semua jenis pelayanan yang
berkaitan dengan akademik dan kemahasiswaan.
Cuti Akademik
Alasan Cuti Akademik yang dapat diterima antara lain adalah :
faktor kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa
mahasiswa yang bersangkutan harus istirahat efektif selama satu semester atau lebih. Jika
dipandang perlu, Pembantu Direktur-I dapat meminta pendapat pada dokter yang ditunjuk AMIK
Medicom
faktor lain yang dapat dipertimbangkan untuk memperoleh cuti akademik yang diperkuat dengan
surat keterangan atau rekomendasi dari pejabat yang berwenang dan atau orang tua/wali
mahasiswa.
Cuti akademik diberikan kepada mahasiswa oleh Pembantu Direktur-I AMIK Medicom berdasarkan
permohonan tertulis.
Surat permohonan cuti akademik harus dilampiri dengan : (1) fotokopi kartu mahasiswa, (2) tanda
bukti pembayaran BPMP semester berjalan, (3) bukti pendukung alasan permohonan cuti akademik, dan
(4) surat pertimbangan dari Konselor.
Permohonan cuti akademik hanya akan dipertimbangkan apabila diajukan selambat-lambatnya satu bulan
setelah perkuliahan berjalan.
Cuti akademik berlaku untuk dua semester, dan selama mengikuti pendidikan di AMIK Medicom hanya
diberikan paling lama empat semester. Mahasiswa yang dalam status cuti akademik berkewajiban
melakukan pendaftaran ulang, dan harus membayar SPP sebesar 25 persen dari beban SPP yang berlaku
untuknya.
Cuti akademik tidak boleh lebih dari dua semester berturut-turut. Mahasiswa yang dalam status cuti
akademik berkewajiban melakukan pendaftaran ulang, dan harus membayar BPMP. Jika pembayaran BPMP
tidak dilakukan maka status cuti akademiknya gugur dan berubah menjadi status mahasiswa tidak aktif.
Setelah menjalani cuti akademik mahasiswa dinyatakan aktif kembali apabila mengajukan permohonan
secara tertulis kepada Pembantu Direktur-I dengan melampirkan surat izin cuti akademik dan pelunasan
BPMP-nya.
Surat permohonan aktif kembali diajukan satu bulan sebelum awal semester yang akan berjalan.
Surat cuti akademik dan surat pengaktifan kembali diterbitkan oleh Pembantu Direktur-I dengan
tembusan kepada Rektor dan Direktur Administrasi dan Jaminan Mutu Pendidikan (DAJMP).
BPMP yang disebutkan pada butir 4 di atas harus dibayarkan ke Direktorat Administrasi dan Jaminan
Mutu Pendidikan pada jadwal pembayaran SPP yang ditentukan.
SPP penuh yang sudah dibayar yang termasuk dalam masa cuti akademik tidak dapat diminta kembali.
Sanksi Cuti Akademik(1) Bilamana batas waktu cuti akademik telah habis dan mahasiswa yang
bersangkutan tidak mengajukan permohonan aktif kembali, maka semester atau tahun akademik berikutnya
diperhitungkan dalam masa studi dan dikenakan kewajiban membayar SPP penuh.(2) Apabila mahasiswa
yang bersangkutan tidak mengajukan permohonan aktif kembali sampai dua semester berikutnya, maka
mahasiswa tersebut dinyatakan mengundurkan diri dan dikeluarkan dari AMIK Medicom.
Seluruh nilai yang sempat diperoleh dalam periode cuti akademik menjadi batal.
Pengunduran diri
Permohonan pengunduran diri mahasiswa baru yang baru mendaftar ulang disampaikan secara tertulis ke
Direktur melalui Pembantu Direktur-Idengan menyertakan alasan-alasan dan bukti pembayaran biaya yang
telah ditentukan dan Kartu Mahasiswa serta kartu keanggotaan lainnya yang terkait dengan status
sebagai
mahasiswa AMIK Medicom.
Permohonan pengunduran diri mahasiswa reguler disampaikan secara tertulis kepada Direktur melalui
Pembantu Direktur-I oleh yang bersangkutan atas sepengetahuan orang tua/wali dengan menyertakan
alasan-alasan pengunduran diri tersebut dilampirkan Kartu Mahasiswa (asli).
Pembantu Direktur-I akan mengeluarkan Surat Persetujuan pengunduran diri untuk yang bersangkutan
yang
selanjutnya disampaikan bersama KTM yang bersangkutan dan mengusulkan ke Rektor AMIK Medicom untuk
selanjutnya ditetapkan dengan SK Direktur.
Selama proses penerbitan SK Direktur yang bersangkutan tidak berhak mendapatkan pelayanan
administrasi
dan akademik serta memanfaatkan fasilitas AMIK Medicom.