LEMBAGA PENELITIAN PENGABDIAN MASYARAKAT
Tugas dan Tanggung Jawab Ketua LPPM
1. Menyusun rencana kerja tahunan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;2. Menyusun rencana induk penelitian dan menyusun renstra pengabdian kepada masyarakat;
3. Mengkoordinasikan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan LPPM;
4. Meningkatkan kuantitas dan kualitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dosen baik internal maupun eksternal;
5. Meningkatkan inovasi iptek, seni dan budaya pada bidang-bidang unggulan dan rekayasa sosial;
6. Meningkatkan luaran penelitan dan pengabdian kepada masyarakat berupa jurnal nasional maupun internasional;
7. Meningkatkan luaran penelitan dan pengabdian kepada masyarakat berupa prosiding nasional maupun internasional;
8. Meningkatkan luaran penelitan dan pengabdian kepada masyarakat berupa buku/bahan ajar;
9. Mengembangkan jurnal ilmiah serta melaksanakan administrasi perencanaan, koordinasi, pengendalian dan penjaminan mutu jurnal ilmiah;
10. Melaporkan semua kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat kepada Direktur;
11. Melaporkan semua kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada laman atau web kinerja penelitian maupun kinerja PkM ke kemendikbudristek;
Bena Br Ginting, S.Pd., M.M.
NIDN : 0128068204 - Ketua LPPM
Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris LPPM
1. Membantu ketua dalam mengkoordinasikan agenda pelaksanaan kebijakan pedoman dan regulasi dalam lingkup penelitian dan PkM2. Mengelola rencana implementasi
3. Monitoring dan evaluasi program penelitian dan PkM
4. Membuat laporan secara periodik terkait program penelitian dan PkM
Dinaria Br Sembiring, S.E., M.M.
NIDN : 0116107201 - Sekretaris Ketua LPPM
Tugas dan Tanggung Jawab Administrasi LPPM
1. Mengumpulkan, mengarsip kegiatan administrasi LPPM;2. Melaksanakan penyimpanan dokumen dan surat-surat di bidang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
3. Menyusun laporan bagian dan mempersiapkan penyusunan laporan lembaga;
4. Melaksanakan Tugas lain yang diberikan oleh atasan;
Yohannes France Limbong, S.Kom.
NITK : 7700016393 - Administrasi LPPM